OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) periode 2023-2027/Dok. Istimewa

Peluangnews, Jakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) periode 2023-2027 dengan tema ‘Bank Syariah yang Unggul untuk Masyarakat yang Sejahtera,’ pada hari ini, Senin (27/11/2023).

Dalam peluncuran ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penyusunan roadmap ini tidak hanya dilakukan oleh OJK, melainkan juga melibatkan sejumlah lembaga di industri keuangan dan perbankan syariah lainnya.

“Roadmap ini tidak disusun secara eksklusif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi ini melibatkan berbagai lembaga dan juga industri keuangan syariah umumnya dan khususnya industri perbankan,” kata Dian dalam peluncuran Roadmap Perbankan Syariah, yang dipantau secara daring, Senin (27/11/2023).

Menurut Dian, transformasi perbankan syariah sangat diperlukan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing di sektor perbankan syariah di Indonesia.

“Transformasi perbankan syariah bukan hanya tentang meningkatkan shareholders value, tetapi juga tentang mengubah paradigma agar dapat berperan meningkatkan social value dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dian menjelaskan, pada September 2023, perbankan syariah mencatat pencapaian dengan total aset Rp831,95 triliun yaitu tumbuh 10,94 persen secara tahunan dan berkontribusi dengan pangsa pasar mencapai 7,27 persen.

Sementara untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah berhasil dihimpun sebesar Rp637,63 triliun dengan pertumbuhan 9,26 persen dengan total pembiayaan tercatat sebesar Rp564,37 triliun atau tumbuh sekitar 14,66 persen.

“Hal ini mencerminkan kepercayaan masyarakat berkembang semakin kuat terhadap layanan keuangan syariah,” ucap Dian.

Kendati demikian, Dian menyampaikan, industri perbankan syariah masih belum memiliki struktur perbankan syariah yang ideal.

Hal ini dikarenakan hanya ada satu bank umum syariah yang memiliki aset di atas Rp100 triliun hingga saat ini.

Sementara 11 umum bank syariah dan 17 unit usaha syariah masih berada pada kelas aset di bawah Rp40 triliun.

Oleh karena itu, Dian mengatakan, pihaknya akan terus berupaya dalam mendorong proses konsolidasi dengan harapan industri perbankan syariah dapat memiliki dua atau tiga bank syariah yang lebih kompetitif dan berskala besar.

Adapun salah satu upaya tersebut dengan mengeluarkan POJK No.12 Tahun 2023 dalam rangka penguatan unit usaha syariah melalui spin off dan tengah menyiapkan POJK mengenai tata kelola syariah. (Hawa)

Baca Juga: Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

Exit mobile version