OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK Komitmen Tegakkan Integritas
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar/Dok. Tangkapan Layar-Hawa

Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus berkomitmen untuk meningkatkan budaya antikorupsi di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, hal ini dilakukan demi menjaga integritas dan kredibilitas OJK sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

“Kita tahu bahwa korupsi merupakan fenomena sosial, politik, dan ekonomi yang sangat destruktif bagi negara mana pun di dunia. Karena korupsi menimbulkan ketidakstabilan, memperlambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, menggerogoti kepercayaan dan integritas serta kredibilitas dari suatu bangsa dan negara,” kata Mahendra dalam Webinar Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) bertema ‘Sinergi Berantas Korupsi, untuk Indonesia Maju’ di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Ia menjelaskan, komitmen antikorupsi OJK juga diturunkan kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK dan menciptakan tata kelola yang efektif agar dapat meminimalisir terjadinya korupsi.

Baca: Potensi Ekonomi Digital Indonesia Capai Rp 330 Miliar Dolar AS

“Saat ini OJK akan segera menerbitkan Rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang diharapkan dapat menjadi pedoman penerapan strategi anti-fraud dan korupsi yang terintegrasi dan dapat digunakan seluruh lembaga jasa keuangan sesuai dengan best practices maupun global practices terkini,” jelas Mahendra.

Senada dengan Mahendra, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena menyampaikan agar seluruh pegawai OJK dapat turut berkomitmen dan berkontribusi nyata dalam upaya penegakan integritas.

“OJK menerapkan zero tolerance atas fraud yang dilakukan oleh pegawai OJK. Oleh karena itu, saya mengajak semua insan OJK untuk berkomitmen dan berkontribusi nyata dalam upaya penegakan integritas di OJK. Mari kita terus bersinergi dalam upaya mencegah korupsi di Indonesia,” tuturnya.
Terkait hal ini, Sophia menambahkan, OJK telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak 2021 silam.

Penyelenggaraan SMAP ini dilaksanakan secara OJK Wide dan seluruh satuan kerja di OJK diharapkan dapat memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP pada 2024 mendatang.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan integritas, OJK membuktikan dengan turut aktif dalam berbagai kegiatan antikorupsi, serta sertifikasi program Ahli Pembangun Integritas (API) dan memperoleh penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik pada 2016, 2017, 2018, 2020, dan 2022, penghargaan untuk pengelolaan LHKPN terbaik pada 2017, 2018, dan 2020, serta Insan UPG 2022 dari KPK. (OL-1)

Exit mobile version