
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, komitmen bertujuan agar dapat lebih kontributif dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui penguatan dan konsolidasi BPD di Indonesia.
“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah,” ungkap Mahendra Siregar di Jakarta, dikutip Selasa (5/2/2024).
Ia mengatakan, pertumbuhan perekonomian di daerah akan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan demikian, BPD memegang peranan penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.
“Untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah tersebut, maka OJK melakukan dua hal, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh Kantor OJK di daerah untuk mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah wilayah kerja masing-masing,” kata Mahendra.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memaparkan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan mengenai hal ini.
“Yang pertama yaitu melakukan dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi,” papar Dian.
“Kemudian, penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan professional, serta penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent,” sambungnya.
Lalu, peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.
Menurut Dian, agar BPD dapat menjadi regional champion, maka penguatan permodalan menjadi salah satu langkah yang harus dilakukan.
Selain itu, peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga merupakan hal penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) yang mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menekankan, Kemendagri mendukung penuh langkah OJK untuk melakukan penguatan BPD di tanah air.
Harapannya, agar BPD dapat mengisi kekosongan akan kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah-daerah.
Selain itu, BPD juga diharapkan mampu untuk menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah yang masih terkendala dengan jarak sehingga meningkatkan inklusi keuangan.