
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, penerbitan ini tak hanya bertujuan untuk mendukung industri kripto di tanah air, melainkan juga untuk mempercepat penyelenggaraan regulatory sandbox di OJK.
Hal ini dikarenakan, menurut Hasan, OJK memiliki keterbatasan dalam ruang lingkup kewenangan untuk mengatur dan mengawasi sektor tersebut dalam aturan sebelumnya yaitu POJK 13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
“Hal ini karena ada keterbatasan di OJK, karena sebelumnya lingkup di OJK kan tidak bisa kemudian mengatur dan mengawasi sektor yang baru ini tanpa diampu lebih dulu oleh yang sudah ada,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers di Kantor OJK, Jakarta, dikutip Rabu (27/3/2024).
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Ihsanuddin menilai, masyarakat harus bisa mempelajari seluruh aturan dan legalitas dari suatu produk keuangan sebelum menjadi konsumennya.
Ia memaparkan, berdasarkan catatan OJK, saat ini ada 52 pelaku Inovasi Sektor Jasa Keuangan (ITSK) yang masuk ke dalam regulatory sandbox (RS) per Maret 2024.
“52 ITSK tersebut terdiri dari agregator sebanyak 36 penyelenggara, financing engine sebanyak 7 penyelenggara, funding engine 2 penyelenggara, wealth tech 2 penyelenggara, financial planner 4 penyelenggara,” paparnya.
Selain itu, ia mengungkapkan cara mudah untuk memastikan apakah penyelenggara ITSK telah terdaftar atau belum di OJK.
“Jadi, bagi konsumen atau masyarakat yang ingin mengetahui bahwa industri jasa keuangannya telah terdaftar dan berizin di OJk itu sangat mudah, yaitu tinggal menghubungi 157 saja, atau di web nya OJK itu juga bisa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, para penyelenggara ITSK tersebut pasti memiliki beragam nama perusahaan dan produknya.
Oleh karena itu, ia menekankan, masyarakat harus dapat memastikan terlebih dahulu bahwa ITSK tersebut sudah terdaftar di OJK.