hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

OJK Kembali Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat di Tanah Air

gedung-ojk
OJK Kembali Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat di Tanah Air/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Usai mencabut izin usaha dari sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) beberapa waktu lalu, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha dari salah satu BPR yang ada di Indonesia.

Adapun, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024, OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang berada di sekitar Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono menyampaikan, pencabutan izin usaha ini merupakan salah satu bentuk dari tindakan pengawasan OJK dalam menjaga dan memperkuat industri perbankan.

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen-konsumen atau nasabah yang ada di seluruh tanah air.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Sumarjono dalam keterangan resminya, Rabu (1/5/2024).

Ia menjelaskan, sebenarnya OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023 lalu.

Kemudian, pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang sesuai dengan ketentuan kepada jajaran direksi, dewan komisaris BPR, dan para pemegang saham.

“Hal ini bertujuan untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” jelasnya.

Namun, jajaran direksi, dewan komisaris, dan para pemegang saham BPR ternyata tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

“Oleh karena itu, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta agar OJK mencabut izin usaha BPR tersebut,” ungkap Sumarjono.

Guna menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka OJK kini telah melakukan pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Dananta.

“Dengan pencabutan izin usaha ini, maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tutur Sumarjono.
“Kendati demikian, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR akan dijamin oleh LPS sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

pasang iklan di sini