OJK: Jumlah Rekening yang Diblokir karena Terindikasi Judi Online Jadi 17.000

Peran Hadirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Perdagangan Berjangka
Ilustrasi | dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga saat ini jumlah rekening yang diblokir karena terindikasi akitivitas judi online (judol) sebanyak 17.000 rekening.

Jumlah ini meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang berjumlah 14.117 rekening. Artinya, terdapat penambahan sebanyak 2.883 rekening.

“Upaya ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online,” kata Dian dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Dia mengatakan, OJK telah meminta perbankan memblokir rekening-rekening yang terindikasi judol.

Diakuinya pemberantasan judi online berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan. OJK, katanya, telah meminta bank untuk melakukan tindakan dimaksud.

Dian menambahkan data pemblokiran rekening-rekening tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Data tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk mengidentifikasi rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan para pelaku.

“Dari data itu kemudian melakukan pengembangan dan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan serta melakukan enhanced due diligence,” ucap Dian, menutup. []

Exit mobile version