octa vaganza

OJK Dorong Pertumbuhan Industri Pembiayaan Lewat  Ketentuan DP Nol Persen Kredit Kendaraan Bermotor

Ilustrasi-foto: liputan6

JAKARTA-—Untuk  memberikan stimulus  yang dapat mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dan akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang mengatur hal ini

Dalam  peraturan  ini ada ketentuan uang muka atau down payment(DP) 0 persen pada kredit kendaraan bermotor ditetapkan sangat selektif.

“POJK yang merupakan perbaikan dari POJK sebelumnya ini diterbitkan juga untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan (PP) dalam perekonomian nasional,” tutur Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W Budiawan.

Untuk  meningkatkanperlindungan konsumen hanya perusahaan pembiayaan dengan Rasio Non Performing Financing (NPF) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) lebih rendah atau sama dengan satu persen yang bisa menerapkan DP 0 persen ini.

“Calon debiturnya juga harus sangat aman, artinya punya penghasilan tetap, dan punya catatan sangat baik,” ungkap Bambabng  di kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia, Rabu (16/1).

Lanjut dia karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati. Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF.

Dengan ketentuan DP nol persen ini juga diharapkan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan alternatif transportasi yang sesuai kemampuannya dapat terpenuhi. Sementara perusahaan pembiayaan dengan NPF KKB 1-3 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10 persen dari harga jual kendaraan.

Bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF KKB 3-5 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan.

“Khusus untuk perusahaan dengan NPF KKB di atas lima persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan,” terang Bambang.

POJK No. 35/POJK.05/2018 mengatur berbagai hal terkait bisnis Perusahaan Pembiayaan mulai dari Jenis Kegiatan Usaha dan perluasannya serta Cara Pembiayaan. Termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap Perusahaan Pembiayaan.

Tata cara penagihan diatur dalam beberapa aspek. Seperti mekanisme surat peringatan yang harus berisi minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, serta bunga dan denda yang terutang.

POJK mengizinkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat. Di antaranya, memiliki Seperti badan hukum dan izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

Selain itu, Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain di bidang penagihan ini.

Bambang mengungkapkan per November 2018, terdapat 185 perusahaan pembiayaan yang terdiri dari 182 konvensional dan tiga syariah. Selain itu, terdapat 33 perusahaan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).

“Kami ingin agar POJK ini menjadi stimulus untuk memajukan Industri Keuangan Non-Bank kita, dan ini sudah sangat diperhitungkan agar tidak menambah masalah baru,” tutup dia.

Exit mobile version