octa vaganza
Fokus  

OJK Ceroboh, Baru Diduga Sudah Divonis Bersalah

Keputusan Satgas Waspada Investasi OJK yang memasukkan 50 aplikasi KSP sebagai investasi bodong menuai kecaman. Tuntutan permintaan maaf hingga seruan pembubaran OJK pun menggema. Menanggapi hal tersebut, OJK pun akhirnya merehabilitasi nama 35 koperasi.

Ibarat petir di siang bolong. Ungkapan itu tepat untuk menggambarkan isi Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor SP 04/SWI/V/2020 tentang Temuan Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Dalam siaran pers itu Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa penggunaan aplikasi KSP ilegal itu bertujuan untuk mengebui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi. Ada 50 aplikasi KSP yang dicap ilegal.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam keterangan pers tersebut.

KSP yang masuk dalam daftar hitam OJK tersebut di antaranya Koperasi Nusantara, Koperasi Syariah 212, dan KSPPS BMT Nuri. Karuan saja, vonis dari OJK itu membuat koperasi yang namanya disebut dalam daftar investasi ilegal meradang.

Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 (KS212), Indra Azhary dalam klarifikasinya menyatakan aplikasi Koperasi Syariah 212 Mobile tidak melakukan usaha simpan pinjam. Apabila terdapat aplikasi yang mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 dalam hal usaha simpan pinjam, aplikasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Koperasi Syariah 212.

Indra menambahkan, sesuai dengan Sertifikat Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan nomor 01697/DJAI.PSE/08/2019 pada sistem elektronik KOPERASI SYARIAH 212 MOBILE/KS 212 MOBILE, fungsi aplikasi Koperasi Syariah 212 Mobile adalah sistem pembayaran untuk pembelian pulsa operator telepon seluler, token listrik prabayar, dan transfer ke sesama anggota Koperasi Syariah 212, serta informasi simpanan keanggotaan masing-masing anggota Koperasi Syariah 212. “Aplikasi tersebut hanya dapat digunakan oleh anggota Koperasi Syariah 212 sendiri,” ungkap Indra.

Reaksi lebih keras datang dari Forum Silaturahmi Mitra Aulia Indonesia (FORSIMIA)selaku inisiator layanan cooplink untuk koperasi pengguna software auliasoft. Ada 33 koperasi anggota FORSIMIA yang masuk dalam daftar KSP ilegal versi OJK tersebut.

Suci Riadi Prihantanto, Ketua Umum FORSIMIA dalam rilis pers (23/5/2020), mengatakan bahwa FORSIMIA sangat keberatandan menolakkeputusan OJK tersebut. Sebab, aplikasi yang dikembangkan tidak terdapat layanan pengajuan pinjaman online (pinjol). Selain itu layanannya pun murni hanya untuk anggota koperasi. “Keputusan OJK itu telah merugikan nama baik koperasi, khususnya yang tergabung dalam FORSIMIA,” ujar Suci.

Lebih lanjut, Suci menerangkan bahwa prosedur untuk menggunakan aplikasi yang mereka kembangkan diantaranya anggota harus sudah mempunyai tabungan di koperasi, anggota mengajukan aktivasi mobile ke petugas koperasi, petugas Koperasi akan memberikan kode aktivasi kepada anggota, dan anggota mengunduh aplikasi di playstore dan melakukan aktivasi sesuai kode yang diberikan oleh koperasi.

Suci juga mengecam tindakan OJK tersebut karena mereka belum pernah melakukan cross check secara langsung dan mengklarifikasi kepada pihak developer maupun ke koperasi. Selain itu, ia menilai Satgas juga  tidak memiliki pertimbangan hukum yang cukup dalam memutus dan menentukan bahwa koperasi-koperasi yang disebutkan dinyatakan sebagai koperasi yang melakukan pinjol. “Tindakan OJK itu tidak berdasar secara hukum dan tidak sesuai dengan fakta hukum,” ungkap Suci.

Induk Koperasi Pondok Pesantren (INKOPONTREN) pun mengecam tindakan gegabah OJK.  Mohamad Sukri, Ketua Umum INKOPONTREN mengatakan, OJK tidak memahami koperasi, apalagi usaha koperasi. Sehingga tindakannya dalam menutup aplikasi KSP yang dituding ilegal itu konyol dan brutal. “OJK bikin rusuh dan rusak tatanan koperasi, ini kebangetan sudah melewati batas, sebaiknya OJK dibubarkan saja” ujar Sukri yang juga Wakil Ketua Umum DEKOPIN, seperti dilansir dari www.wartamerdeka.info (31/5/2020).

Kecaman terhadap OJK tidak saja datang dari koperasi. Legislator Senayan pun ikut bersuara seperti disampaikan anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty yang meminta agar KSP yang melayani anggotanya dengan sistem digital tidak diberi label ilegal.

Selain meminta Kementerian Koperasi dan UKM agar bersikap membela koperasi, Evita juga berharap OJK memahami KSP dan unit simpan pinjam di koperasi, seperti diatur dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi bukan membuat definisi sendiri.

“Ini sangat aneh, saat kita, termasuk Presiden Jokowi, mendorong semua koperasi dan UKM melakukan modernisasi dengan memanfaatkan teknologi digital, koperasi malah dituduh ilegal. OJK jangan membuat definisi sendiri. Jadi, ayo kita awasi penyimpangan, tetapi jangan mematikan koperasi yang menjadi gerakan ekonomi rakyat. Ini menyedihkan,” kata Evita Nursanty seperti dimuat dari situs beritasatu (29/5/2020).

Tanggapan OJK

Setelah mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, OJK pun menanggapinya. Untuk kasus Koperasi Syariah 212, Tongam L. Tobing mengatakan, berdasarkan penelitian OJK pada platform Google Playstore bahwa terdapat aplikasi dengan nama Koperasi Syariah 212 yang melakukan penawaran pinjaman online kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut disinyalir menggunakan nama Koperasi Syariah 212 untuk mengelabui masyarakat agar melakukan pinjaman online pada aplikasi tersebut. “Saat ini aplikasi tersebut sudah tidak ada lagi di platform Google Playstore,” ujarnya.

Tongam melanjutkan, aplikasi yang diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi adalah aplikasi yang menawarkan pinjaman online dengan mengatasnamakan Koperasi Syariah 212, bukan aplikasi Koperasi Syariah 212 yang resmi. Aplikasi Koperasi Syariah 212 yang resmi tetap bisa diakses dan tidak dilakukan pemblokiran.   Secara lebih komprehensif,  Satgas Waspada Investasi OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya melunak dengan meralat daftar pinjol ilegal berkedok koperasi. Dari daftar tersebut ada 35 entitas yang dipulihkan namanya karena dianggap tidak menjalankan bisnis ilegal.

Hal ini ditegaskan Tongam Tobing dalam keterangan pers (29/5/2020). Koperasi yang tidak terbukti menjalankan praktik pinjol ilegal, akan dilakukan rehabilitasi.

Exit mobile version