octa vaganza

OJK Catat Sekitar 50 Ribu Aduan datang dari “Fintech” Ilegal Sepanjang 2021

JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan mencatat sudah menerima 51 ribu aduan terkait pinjaman daring (online) atau fintech.  Dari jumlah itu hanya 1.700 yang berizin, sementara sisanya yang 95 persen lebih datang fintech tak berizin, tidak terdaftar di OJK  atau fintech ilegal.

Advisor Group Inovasi Keuangan Digital OJK Maksum  menyampaikan aduan ini umumnya melalui layanan call center sepanjang tahun ini.  

Jumlah masyarakat yang menghubungi call center OJK mencapai 595 ribu sepanjang tahun ini. Adapun jumlahnya meningkat 22 kali lipat jika dibandingkan pada 2017 lalu. 

“Banyaknya keluhan ini membuktikan bahwa masyarakat belum teredukasi dengan baik,” ujar Maksum dalam sebuah webinar, Senin (13/12/21).

Maskum menyebut saat ini tingkat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap keuangan digital masih rendah termasuk pinjaman online. Saat ini, tingkat literasi digital nasional baru 36 persen. 

“OJK sebagai regulator telah menjalankan inisiatif dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, antara lain bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi untuk membuat kurikulum digital,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan Selama periode 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi menutup sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia,.  

Exit mobile version