JAKARTA —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit yang dilakukan industri perbankan hingga 10 Mei mencapai Rp336, 97 Triliun. Restrukturisasi kredit ini sudah diberikan kepada 3, 88 juta nasabah bank yang terdampak pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan restrukrisasi ini mengurangi tekanan risiko kredit bermasalah. Hingga Maret 2020, rasio NPL perbankan sebesar 2,7 persen (gross).
“Restrukturisasi sebagian besar merupakan kredit UMKM sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur,” ucap Wimboh dalam sebuah video conference, Senin (11/5/20).
OJK menjamin tidak akan bank yang goyah karena terpapar risiko NPL. Apabila ada bank yang mengalami tekanan risiko kredit bermasalah dipastikan terjadi sebelum adanya Covid-19.
Bank Indonesia telah memberikan kebijakan pelonggaran giro wajib minimum (GWM).
“Kami selalu kerja sama untuk jaga likuiditas apalagi ini bisa berikan ruang sektor keuangan jangan sampai berkurang,” tutup dia.