hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

OJK Catat Industri Asuransi Bukukan Aset Rp949, 44 Triliun

JAKARTA—-Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mencatat industri asuransi mengalami pertumbuhan positif  dengan membukukan aset Rp9459, 44 triliun.  Capaian ini tumbuh 8,11 persen (yoy).

Sementara premi industri asuransi pada Juli juga mengalami peningkatan sebesar Rp9,86 triliun atau tumbuh 6,33 persen (yoy), terdiri dari jumlah premi Asuransi Jiwa mencapai Rp107,61 triliun serta premi Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp58,06 triliun.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74 persen dan 346,73 persen.

Jumlah ini  jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Sementara angka rasio kecukupan investasi perusahaan asuransi umum dan  investasi asuransi jiwa juga masih cukup kuat pada Juli yaitu 174,64 persen dan 111,51 persen dengan threshold sebesar 100 persen. 

“OJK sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan relaksasi untuk menjaga industri asuransi enghadapi penurunan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19, di antaranya seperti  perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi,” ujar Sekar dalam keterangan persnya, Jumat (27/8/21).

Lanjut dia, selain itu masih ada kebijakan mekanisme komunikasi pelaksanaan rapat dan pemasaran Paydi melalui video conference dan penundaan penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang. 

Ke depan, OJK saat ini juga sedang menyiapkan peraturan Insurance Technology (insurtech) yang akan mengatur jenis produk dan layanan yang dapat dijual pelaku usaha pialang asuransi digital,  serta kualifikasi SDM pengelola IT. OJK juga tengah menyiapkan surat edaran mengenai Paydi, yang akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan Paydi, desain Paydi, pedoman pengelolaan Paydi, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan Paydi.

Untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek  perusahaan asuransi, OJK menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Kebijakan-kebijakan ini sejalan dengan program transformasi dan reformasi IKNB yang telah dilakukan sejak 2018, antara lain dengan pengembangan dan pengaturan IKNB, penguatanpengawasan IKNB dan pengembangan infrastruktur IKNB.

pasang iklan di sini