octa vaganza

OJK Catat 95 Bank Restrukrisasi Kredit Rp458,8 Triliun

JAKARTA–-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 95 bank sejak 18 Mei lalu telah melakukan restrukrisasi kredit menembus Rp458, 8 Triliun.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan,  sementara untuk perusahaan pembiayaan hingga posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak.

“Jumlah outstanding  mencapai Rp66,78 triliun,” kata Anto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/20). 

Data tersebut merupakan perkembangan terbaru dari kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan dan restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan. 

Ini merupakan implementasi kebijakan yang diterbitkan OJK. Kebijakan itu diharapkan memudahkan pelaku usaha yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Anto menyebutkan pihaknya kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan.

“Langkah ini dilakukan menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19,” imbuh Anto.

Kebijakan stimulus dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.

OJK sangat berharap penanganan Covid-19 dapat segera mewujudkan aktivitas normal baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dengan demikan OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan.

Paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan yang terdiri dari Kebijakan Relaksasi untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah, dan Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Exit mobile version