
Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah mencabut izin usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia (PT HPFI), Rabu (20/12/2023).
Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tertanggal 18 Desember 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangannya, mengatakan, pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan,” kata Aman.
Padahal, sebelum dikeluarkannya keputusan untuk pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.
Namun, PT HPFI tidak memenuhi sejumlah ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF,” jelasnya.
Aman menyampaikan bahwa dengan dicabutnya izin usaha ini, PT HPFI dilarang melakukan berbagai kegiatan usaha dan wajib untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun beberapa ketentuan tersebut di antaranya yaitu PT HPFI harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan.
Kemudian, harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Lalu, harus menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
“Selain itu, PT HPFI juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata-kata lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan,” pungkasnya. (OL-1)