
Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Raykat (BPR) Persada Guna. Hal itu akibat BPR Persada Guna melakukan pelanggaran berat terhadap aturan atau ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin BPR ini bukan merupakan pencabutan yang pertama, melainkan pencabutan keempat yang telah dilakukan OJK sepanjang 2023.
Adapun tiga BPR yang izin usahanya telah dicabut sebelum BPR Persada Guna di antaranya yaitu BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, dan BPR Indotama di Sulawesi.
“Pencabutan (izin) itu dilakukan akibat adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Dian dalam konferensi pers RDK Bulanan, pada November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).
Ia menjelaskan, penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.
Sejauh ini, LPS telah melalukan likuidasi terhadap BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur dan BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat.
Sementara untuk penanganan hak nasabah, kata Dian, LPS telah memastikan bahwa simpanan dari para nasabah di bank yang izin usahanya itu dicabut dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penindasan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengacu UU PPSK atau Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujar Dian.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, setidaknya ada 12 perusahaan dana pensiun (dapen) yang berada dalam stasus pengawasan khusus OJK.
Ogi mengatakan, tujuh dari 12 perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, ia enggan menjelaskan secara detail mengenai nama dari sejumlah perusahaan itu.
Ia hanya mengatakan, terdapat 3 daspen yang berkaitan dengan perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus ini.
“Untuk penyehatannya itu tergantung dari perusahaan asuransi tersebut. Jadi, bisa saja kalau perusahaan asuransinya dicabut izin usahanya, maka dapennya pun dengan sendirinya akan dibubarkan,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).
Meskipun demikian, OJK mencatat bahwa saat ini masih terdapat tujuh perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus regulator.
Walaupun dalam status pengawasan khusus, ke-12 dapen ini masih mampu membayar manfaatnya kepada para peserta. (Hawa)
Baca Juga: Apresiasi dan Harapan Teten Masduki