hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur
OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur/dok.ist

PeluangNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang beroperasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham bank dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menjelaskan keputusan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK untuk memperkuat stabilitas industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga kesehatan perbankan dan melindungi kepentingan nasabah,” ujar Darwisman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (16/12/2025)

Sebelumnya, pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena kondisi keuangan bank yang memburuk, ditandai dengan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kesehatan bank dengan predikat “tidak sehat”.

Namun, upaya perbaikan yang diberikan tidak membuahkan hasil. Pada 26 November 2025, OJK meningkatkan status pengawasan bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah menilai bahwa pengurus dan pemegang saham gagal menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Seiring dengan kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 111/ADK3/2025 tertanggal 8 Desember 2025 tentang penanganan Bank Dalam Resolusi.

Atas dasar keputusan LPS tersebut, OJK kemudian mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja sesuai ketentuan Pasal 19 POJK terkait resolusi perbankan.

Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan, nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja diimbau tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (Aji)

Baca Juga: Opsen PKB 2025 Kalsel Tembus Rp576,7 Miliar, Banjarmasin Penyumbang Terbesar

pasang iklan di sini