
Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Raykat (BPR), Kamis (4/1/2024).
Kali ini, OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wiajay Kusuma sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma, yang beralamat di Jalan Cokroaminoto nomor 45, Kejuron, Kota Madiun, Jawa Timur.
Sebelumnya, pada 18 Juli 2023 lalu, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma ke dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
Kemudian, pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan berbagai upaya penyehatan.
Upaya ini diatur dan tertuang dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR yang dimaksud.
Namun, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Koperasi BPR Wijaya Kusuma, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk segera mencabut izin usaha BPR.
Guna menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK segera melakukan pencabutan izin usaha terhadap BPR Wijaya Kusuma. Hal ini sesuai dengan Pasal 38 POJK.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminannya dan akan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.
Kendati demikian, kondisi perbankan nasional saat ini masih berada dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga secara umum.