OJK Blokir 40 Investasi Bodong dan 2.248 Pinjol Ilegal Sepanjang 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengaku telah melakukan penghentian atau pemblokiran terhadap 40 investasi bodong dan 2.248 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2023.

“Satgas Pasti telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, dikutip Rabu (10/1/2024).

Friderica menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 9.380.

Adapun ribuan pengaduan itu terdiri dari pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

“OJK bersama dengan seluruh anggota Satgas Pasti akan terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal,” ucapnya.

Sementara pada 2022 lalu, kata Friderica, Satgas Pasti telah berhasil menghentikan 106 investasi ilegal, 698 pinjol ilegal, dan 91 gadai ilegal.

Kemudian pada 2021, pihaknya berhasil menghentikan 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal.

Sedangkan pada 2020, pihaknya telah menghentikan atau memblokir kegiatan operasional dari 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal dan 75 gadai ilegal.

Dengan banyaknya jumlah tersebut, OJK mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam merespons berbagai tawaran layanan pinjaman online (pinjol) agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal yang merugikan.

Exit mobile version