hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

OJK Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online

OJK Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online
Ilustrasi/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judi online dengan memblokir sebanyak 17.026 rekening bank yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas OJK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang menugaskan lembaga tersebut untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Juni 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) dan hasil pengembangan internal.

OJK juga menginstruksikan bank untuk menutup rekening lain yang terindikasi kuat terkait dengan aktivitas serupa berdasarkan nomor identitas kependudukan yang sama.

“Kami meminta bank juga memantau rekening dorman agar tidak disalahgunakan, serta meningkatkan pengawasan terhadap jual beli rekening,” ujar Dian.

Selain itu, OJK juga turut meminta bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK,
melakukan analisis aliran dana mencurigakan dan melakukan patroli siber terhadap logo dan rekening yang digunakan dalam promosi judi online.

Satgas Insiden Siber Dibentuk

Sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan digital, OJK juga membentuk Satuan Tugas Insiden Siber (Satgas Insiden Siber). Satgas ini akan berfungsi sebagai tim respons cepat yang menangani ancaman siber di sektor jasa keuangan. Melalui sinergi dengan 16 lembaga pemerintah lainnya, satgas ini ditargetkan dapat memperkuat kerangka keamanan siber nasional secara proporsional.

“Satgas ini dibentuk untuk menjamin perlindungan data konsumen dan meningkatkan ketahanan siber di industri jasa keuangan,” tambah Dian.

Transaksi Judi Online Turun Drastis

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, melaporkan bahwa transaksi judi online (judol) menurun hingga 80% pada kuartal I-2025 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada periode Januari–Maret 2025, Komdigi mengidentifikasi lebih dari 39 juta transaksi judol dengan nilai perputaran dana mencapai Rp47 triliun, menurun dari Rp90 triliun pada tahun sebelumnya.

Komdigi juga mencatat penanganan terhadap 1.385.420 konten terkait judol dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025. Konten tersebut tersebar di:

  • Situs web & IP: 1.248.405 konten
  • Meta (Facebook & Instagram): 58.585 konten
  • Layanan berbagi file: 48.370 konten
  • Google & YouTube: 18.534 konten
  • X (Twitter): 10.086 konten
  • TikTok: 550 konten
  • Telegram: 880 konten
  • Platform lainnya: 10 konten

Selain itu, sebanyak 2.188 akun dompet digital yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judol juga telah diajukan oleh Komdigi kepada OJK dan Bank Indonesia untuk proses lanjutan. (Aji)

pasang iklan di sini