
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap perusahaan modal ventura PT Maju Raya Sejahtera yang berlokasi di Jakarta. OJK membekukan perusahaan tersebut melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 tanggal 7 Agustus 2024. Pembekuan tersebut dikarenakan direksinya belum mendapat persetujuan oleh OJK.
Dalam keterangan tertulis pada 19 Agustus 2024, OJK menyebut Perusahaan Ventura Maju Raya Sejahtera dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, dan menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas Perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait.
Perusahaan Ventura Maju Raya Sejahtera juga dilarang menerbitkan surat utang, melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya, dan melakukan pembagian dividen.
“Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena direksi PT Maju Raya Sejahtera yang belum memperoleh persetujuan OJK, namun telah melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota direksi,” tulis OJK dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (20/8/2024).
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), di Pasal 2 ayat (1) tertulis, calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai pihak utama.
Sementara di Pasal 2 ayat (4) tertulis bahwa calon anggota direksi, calon anggota dewan komisaris dan/atau calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS. (Aji)







