Site icon Peluang News

OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai Maret 2022

pertumbuhan kredit baru

Ilustrasi/dok.Sindonews.

JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Namun untuk ke arah situ, menurut Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso  akan melakukan pembicaraan dengan industri terlebih dahulu,” ujar Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Hal yang akan dibahas bersama industri perbankan yakni mengenai jangka waktu perpanjangan, waktu dimulai, hingga bagaimana industri mempunyai kekuatan untuk membuat penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP),” ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (6/8/21).

Pada tahun lalu OJK bersama perbankan juga melakukan hal yang sama saat hendak membuat peraturan lebih lanjut mengenai restrukturisasi kredit.

“Kami berharap pada tahun ini proses pembahasan aturan perpanjangan restrukturisasi kredit bisa dilakukan lebih cepat, sehingga bisa membantu pemulihan ekonomi nasional,” tambahnya.

Wimboh berkomitmen terus mendorong dan memantau akses masyarakat ke perbankan melalui kredit.

Sementara intermediasi perbankan menunjukkan peningkatan dengan risiko kredit yang terjaga, tercermin dari kredit perbankan pada Juni 2021 naik Rp67,39 triliun dari bulan sebelumnya atau tumbuh 0,59 persen secara tahunan (yoy) atau 1,83 persen secara tahun kalender (ytd).

“Hal tersebut meneruskan tren perbaikan dalam kuartal terakhir, disertai tingkat suku bunga kredit dengan tren menurun 43 basis poin dibanding Maret 2021, sejalan dengan peningkatan kinerja ekonomi di kuartal II 2021,” pungkasnya.

Exit mobile version