JAKARTA-–Pemerintah berencana menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebijakan ini termasuk dalam langkah transformasi sistem perpajakan yang dijalankan pemerintah dan meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan dengan objek penggunaan NIK menjadi NPWP tranformasi ini bisa langsung terlihat dalam sistem perpajakan wajib pajak orang pribadi.
“Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas DJP,” ucap Menkeu saat Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama secara virtual, Senin (4/10/21).
Sri Mulyani menyerukan kepada para jajaran pejabat pajak agar kebijakan penggunaan NIK sebagai NPW berlangsung mulus, pada masa transisi tidak ada gejolak yang menyusahkan wajib pajak.
Selain itu para pejabat dapat menciptakan sistem data dan aplikasi yang memadai untuk memanfaatkan penggunaan NIK menjadi NPWP, sehingga diharapkan dapat meningkatkan administrasi dan penerimaan pajak.
“Hal ini diharapkan dapat mengerek tingkat kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak (tax ratio) di Indonesia,” ucapnya.
Sebagai catatan rencana penggunaan NIK menjadi NPWP tertuang rancangan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (RUU HPP).