PENERAPAN NPWP format baru berbasis NIK masih belum bisa digunakan untuk semua transaksi perpajakan sampai 31 Desember 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan format baru NPWP mulai 14 Juli 2022. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/03/2022.
Terdapat tiga format NPWP baru, ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Penduduk yang dimaksud adalah WNI dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
Kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha. Namun, Neilmaldrin mengatakan NPWP format baru masih akan digunakan secara terbatas pada layanan perpajakan hingga 31 Desember 2023. Salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, maka NIK sudah otomatis berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, masih ada beberapa NIK yang berstatus belum valid karena karena data tersebut belum padan dengan data kependudukan. Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. “Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP online, e-mail, kring pajak atau saluran lain,” ucap Neilmaldrin.
Adapun NIK wajib pajak selain orang pribadi yang berstatus belum valid hanya perlu menambahkan angka nol di depan NPWP lama atau format 15 digit. Kemudian, wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat tinggal kegiatan usaha oleh DJP. Selanjutnya, wajib pajak yang sampai sekarang belum memiliki NPWP bisa mengajukan permohonan agar NIK bisa diaktivasi sebagai NPWP. Nantinya, wajib pajak tersebut akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, baru 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti wajib pajak yang bisa melapor SPT menggunakan NIK masih kurang dari 20 ribu. “Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.●