NIB Gratis Untuk UMKM, Perbanyak Manfaat dan Insentif

KemenKopUKM dorong pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)/Dok. KemenKopUKM

Peluang news, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mendorong agar para pelaku UMKM di Indonesia dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM, Muhammad Firdaus menyampaikan, NIB dapat memudahkan UMKM dalam mendapatkan banyak manfaat dan insentif bisnis, termasuk akses sumber pembiayaan formal dan pelindungan secara hukum

Baca: Kemenkop UKM Targetkan Sebanyak 2,5 Juta Pelaku UMKM Memiliki NIB

Sayangnya, kata Firdaus, hingga saat ini sebagian besar UMKM masih berpendapat bahwa perizinan tersebut hanya diperlukan oleh usaha yang telah bergerak dalam skala besar saja.

Padahal, meskipun masih berada dalam skala mikro, UMKM seharusnya sudah memiliki NIB.

“Masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha itu hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB gratis,” kata Firdaus dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).

Baca: Pemerintah Percepat Sertifikasi Halal, NIB, dan SNI Untuk UMKM

Ia menjelaskan, pembuatan NIB tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini sesuai dengan amanat dari turunan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan, menurutnya, pembuatan NIB dapat dilakukan secara mudah dan cepat oleh para pelaku UMKM.

“Memang ada isu di kalangan masyarakat yang menyebutkan jika NIB ini berbayar, padahal ini gratis. Makanya, untuk meng-counter itu kita ada relawan Garda Transfumi yang akan menjelaskan dan mendampingi UMKM untuk mengedukasi jika program ini gratis,” jelas Fidaus.

Baca: KemenKopUKM Perkuat Garda Transfumi Capai Target Penerbitan NIB

Lebih lanjut, ia mengatakan, para pelaku usaha hanya membutuhkan waktu 5-10 menit saja untuk membuat NIB itu.

Para pelaku UMKM dapat mengakses halaman oss.go.id atau melalui aplikasi OS Indonesia yang dapat diunduh melalui ponsel pintar, dengan masukkan data diri, email aktif, dan nomor whatsapp yang aktif.

Kemudian, para pelaku usaha dapat langsung masuk atau log in, dan mengisi sejumlah kebutuhan NIB, khusus untuk para pelaku UMKM yang masih berskala kecil, Anda dapat langsung memilih bagian UMK.

Ia menambahkan, para pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah apabila sudah memiliki izin.

Setelah NIB gratis nya terbit, khusus untuk produk makanan dan minuman dapat langsung mengurus sertifikasi lainnya, seperti pengajuan halal, SNI Bina UMK, ataupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

“Jadi, kondisi ini sudah sangat jauh berbeda jika dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang masih butuh waktu 2 hingga 3 hari,” ucap Firdaus.

“Kemudian nanti tinggal dilampirkan pemenuhan komitmen untuk bisa melegalkan SPP-IRT tersebut. Komitmennya berupa keamanan pangan untuk Dinkes wilayah mana pun,” tambahnya.

Exit mobile version