Jakarta (Peluang) : Peraturan penyaluran cadangan beras ini menjadi instrumen mengendalikan inflasi.
Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi mengatakan, Perbadan mengenai Penyaluran CBP merupakan instrument yang dibutuhkan dalam upaya pemerintah mengendalikan inflasi.
“Beras merupakan komoditas pangan utama yang fluktuasi harganya mempengaruhi tingkat inflasi nasional,” kata Arief dalam rilisnya, Rabu (14/9/2022).
Ia menegaskan, Perbadan tentang penyaluran cadangan beras pemerintah ini menjadi payung hukum bagi penyaluran beras pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Penyaluran ini dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar oleh NFA dengan menugaskan Perum Bulog,” ujar Arief.
Adapun kriteria KPM penerima beras, jelas Arief, yaitu keluarga tidak mampu yang telah didata oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data, maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaan KPSH, NFA melalui Bulog menyalurkan beras 20 kilogram (kg) bagi setiap KPM dengan harga terjangkau yang telah ditetapkan.
“Beras KPSH ini nantinya akan dilengkapi dengan informasi jenis beras dan harga tebus, sesuai dengan juknis yang akan ditetapkan. Untuk harga tebus akan disesuaikan dengan kualitas dan mutu beras,” paparnya.
Penyaluran CBP melalui KPSH akan dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2022. Sebagai bentuk transparansi, Bulog dalam pelaksanaannya akan melaporkan penyaluran CBP setiap bulan.
Pelaporan yang dilakukan oleh Bulog setidaknya meliputi rincian realisasi dan jumlah KPM.
“Laporan disampaikan kepada kami, dan di tembuskan ke kementerian terkait karena berhak mengetahui pelaksanaan kegiatan ini. Ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” ungkap Arief.
Peraturan Badan Pangan Nomor 4/2022 juga memuat Tim Pemantau dan Evaluasi yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Kementerian Kordinator Perekonomian, Kementerian Kordinator PMK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kemensos, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Setkab, dan Polri.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, setelah di terbitkannya Perbadan, NFA dapat mengoptimalisasi CBP yang tersedia secara lebih terukur, sehingga berkontribusi signifikan bagi pengendalian inflasi.
NFA juga akan mengarahkan pelaksanaan KPSH di titik-titik yang rawan mengalami gejolak harga beras, dan daerah yang kerap berkontribusi pada kenaikan inflasi.
“Kami optimis dan siap menjalankan tugas ini. Kami sudah pegang peta dan data titik-titik mana yang terindikasi rawan dan perlu diintervensi,” kata Arief.
Ia menyatakan bahwa jajarannya akan terus berkolaborasi dengan Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota guna mengendalikan inflasi bahan pangan di daerah. Khususnya beras sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam rapat dengan Kepala Daerah di Istana Negara pada Senin, 12 September 2022.
“Pemda yang membutuhkan informasi lebih lengkap mengenai sentra produksi maupun sistem logistik pangan, NFA siap membantu,” ujar Arief.
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog, Mokhamad Suyamto mengatakan, dalam rangka meredam kenaikan harga, Bulog siap mendukung pelaksanaan program KPSH.
“Upaya menjaga stabilitas harga, kami akan meningkatkan program KPSH dan stok cadangan beras penyerapan,” ujar Mokhamad.
Menurutnya, Bulog menjamin kecukupan pangan pokok hingga akhir tahun 2022. Dengan stok beras yang dikuasai Bulog saat ini sebanyak 1 juta ton tersebar merata di seluruh Indonesia.