hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Negara Jamin Hak Tanah Korban Bencana di Sumatra, Sertifikat Hilang Diganti Gratis oleh ATR/BPN

Negara Jamin Hak Tanah Korban Bencana di Sumatra, Sertifikat Hilang Diganti Gratis oleh ATR/BPN
Negara Jamin Hak Tanah Korban Bencana di Sumatra, Sertifikat Hilang Diganti Gratis oleh ATR/BPN/dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan negara menjamin dan mengakui hak kepemilikan tanah warga yang terdampak bencana di Sumatra, meskipun sertifikat tanah mereka hilang atau rusak.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026), Nusron menyatakan bahwa pemilik tanah tetap memiliki hak hukum yang sah, dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi masyarakat yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak atas tanah tersebut tetap diakui. Kami akan menerbitkan sertifikat pengganti agar legalitasnya tidak hilang,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, berdasarkan kondisi di lapangan, tanah terdampak bencana dibedakan menjadi dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak. Tanah musnah adalah lahan yang hilang akibat bencana alam, seperti tertimbun lumpur atau terseret longsor. Untuk kondisi ini, pemerintah akan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan tanah musnah.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN

Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun masih bisa dipulihkan, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai dengan kajian teknis di lapangan.

Nusron juga memastikan bahwa seluruh layanan pengurusan ulang sertifikat tanah bagi korban banjir dan longsor di Sumatera diberikan secara gratis, tanpa pungutan biaya tambahan apa pun.

“Korban bencana tidak perlu khawatir. Pengurusan kembali sertifikat tanah tidak dipungut biaya, semuanya gratis,” tegasnya.

Berdasarkan data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri, sekitar 65 ribu hektare sawah di Sumatera tergenang lumpur dan berpotensi menjadi tanah musnah. Kondisi ini berimplikasi pada perubahan batas-batas lahan dan tata ruang wilayah.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bersama jajarannya siap mengawal dan melindungi lahan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pascabencana dari ancaman praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan situasi darurat. (Aji)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate