Peluang News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, status kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menjerat lima tersangka usai ditingkatkannya status kasus dugaan korupsi tersebut.
“Pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Mahardika di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Berdasarkan informasi, kelima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Tessa menerangkan, dari lima tersangka itu, ada empat tersangka yang merupakan pihak internal BPR Jepara Artha. Sementara satu orang tersangka lainnya berasal dari pihak lain atau pihak swasta.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Untuk proses penyidikannya sendiri saat ini sedang berjalan, namun untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ucapnya.
Guna mencegah kelima tersangka itu berpergian keluar negeri, lanjut Tessa, KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mengeluarkan surat larangan bepergian untuk enam bulan ke depan yang terhitung sejak 26 September 2024.
“Adapun tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut,” jelasnya.