hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Ragam  

Naik Jadi Rp 4.500 per Liter Harga BBG Transportasi

Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menaikkan harga jual Bahan Bakar Gas (BBG) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) menjadi Rp 4.500 per liter setara premium (lsp) termasuk pajak-pajak.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah membanderol BBG sebesar Rp 4.500 per liter setara premium (Isp). Harga jual ini naik Rp 1.400 per Isp. Semula dalam epmen ESDM Nomor 2932 tahun 2010 membanderol BBG sebesar Rp 3.100 per Isp.

Keputusan kenaikan harga jual BBG tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk Transportasi.

Harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi adalah untuk bahan bakar gas berupa compressed naturan gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

“Harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian bahan Bakar gas di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 4.500 untuk tiap satu liter setara premium (lsp) termasuk pajak-pajak,” Ucap Arifin,Senin (09/05/2022).

Di dalam Kepmen 82 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 19 April 2022 ini, harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi ialah untuk bahan bakar gas berupa Compressed Natural Gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

Dengan ketentuan tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM akan melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi.

Keputusan Menteri dalam kenaikan harga jual BBG  ini berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 2022.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate