hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Nadiem Makarim Melawan Kejagung, Gugat Praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan

Ilustrasi: Nadiem Makarim | Foto: Fadli

PeluangNews, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan dan menahannya atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang terjadi antara 2019 – 2022.

Nadiem mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). Gugatan ini diajukan melalui penasihat hukumnya, antara lain oleh Hana Pertiwi,

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana.

Gugatan diajukan, menurut dia, lantaran pihaknya berpendapat bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah karena tidak didukung oleh bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.

“Instansi berwenang (mengaudit) kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” ujar dia, menandaskan.

Sebelumnya ramai diberitakan, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus tersebut pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan pada 2020, Nadiem, saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Google Indonesia.

Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk membahas produk-produk Google, termasuk program Google for Education yang memanfaatkan Chromebook untuk digunakan oleh kementerian, khususnya bagi para siswa.

Dalam beberapa pertemuan yang dilakukan oleh Nadiem Makarim bersama pihak Google Indonesia, telah dicapai kesepakatan bahwa produk-produk Google, seperti Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM), akan dijadikan dasar untuk proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Selanjutnya, diadakan rapat tertutup untuk membahas pengadaan menggunakan Chromebook, meskipun pada saat itu proses pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk melaksanakan pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, merespons surat dari Google pada awal 2020. Sebelumnya, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Menteri Pendidikan yang terdahulu, Muhadjir Effendy.

“Muhadjir Effendy tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T),” kata Nurcahyo.

Selanjutnya, atas instruksi Nadiem mengenai pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan melibatkan penggunaan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih), yang menjabat sebagai Direktur PAUD, bersama tersangka MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP di Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek untuk tahun 2020-2021, menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dengan spesifikasi yang telah ditentukan (Chrome OS).

“Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” ujarnya.

Pada Februari 2021, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang berisi Petunjuk Operasional mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler di bidang pendidikan untuk Tahun Anggaran 2021.

Dalam lampiran peraturan tersebut, terdapat ketentuan yang telah menetapkan spesifikasi untuk Chrome OS. Diperkirakan, kerugian yang dialami oleh negara akibat pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mencapai sekitar Rp1,98 triliun.

BPKP saat ini masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait jumlah kerugian tersebut. []

pasang iklan di sini