Peluangnews, Jakarta – Polda Metro Jaya melarang mobil dengan angkutan berat untuk melintas di kawasan Tol Dalam Kota, khususnya selama gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.
“Ada empat ruas tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya, yang dikutip pada Sabtu (26/8/2023).
Latif menyebutkan bahwa kebijakan itu akan dimulai sejak Selasa, 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.
Ia juga menyebutkan terdapat sejumlah jenis kendaraan berat yang dikecualikan antara lain kendaraan berat mengangkut BBM, ternak, hantaran POS, uang, sembako, air minum hingga pakan ternak.
“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan peraturan atau SE dari BPJT,” sebutnya.
Adapun daftar empat Tol yang memberlakukan pembatasan, antara lain;
- Tol Cawang – Tomang – Pluit.
- Tol Tomang – Pluit.
- Tol Kembangan – Tomang.
- Tol Prof. Dr. Soedijatmo (Pluit-Kamal Muara) (Aji)