hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Mulai 3 hingga 20 Juli PPKM Darurat Diberlakukan, Pekerja Non Esensial 100 Persen Kerja di Rumah

JAKARTA-–Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden-nya menyampaikan pemberlakukan PPKM Darurat.  Kebijakan ini  akan diterapkan lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro.

“Dalam PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ujar Jokowi.

Ada pun aturan-aturan tersebut dibandingkan PPKM Mikro  antara lain

  1. PPKM Darurat  mengatur kegiatan bekerja pada sektor non-esensial dilakukan 100 persen dari rumah (WFH), berbeda dengan PPKM Mikro masih  mengizinkan 25 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO).
  2. Setiap rumah makan atau usaha kuliner hanya diperbolehkan melayani pesanan take away sementara PPMKM Mikro masih melayani layanan dine in (makan di tempat) asalkan hanya 25% dari kapasitas.
  3. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Sedangkan PPKM Mikro mengizinkan pusat perbelanjaan maksimal 5%  dari kapasitas
  4. PPKM Darurat mengatur pembatasan kapasitas transportasi umum dengan kapasitas maksimal 70 persen, sementara PPKM  Mikro tidak menekankan pengaturan kapasitas tanpa batas maksimal
  5. Bagi mereka yang melakukan perjalanan domestik jarak jauh menggunakan bus, pesawat, kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama) dan menunjukkan dokumen swab PCR (H-2) untuk pesawat, serta swab antigen (H-1) untuk moda transportasi lainnya.

Pemeirntah menerapkan PPKM Darurat setelah  Indonesia mengalami lonjakan Covid-19 selepas masa libur Idul Fitri 2021. Sebagai catatan pada 1 Juli 2021 kasus Covid-19 di Indonesia mencatatkan rekor penambahan kasus harian tertinggi yakni 24.836 kasus.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate