JAKARTA-–Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden-nya menyampaikan pemberlakukan PPKM Darurat. Kebijakan ini akan diterapkan lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro.
“Dalam PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ujar Jokowi.
Ada pun aturan-aturan tersebut dibandingkan PPKM Mikro antara lain
- PPKM Darurat mengatur kegiatan bekerja pada sektor non-esensial dilakukan 100 persen dari rumah (WFH), berbeda dengan PPKM Mikro masih mengizinkan 25 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO).
- Setiap rumah makan atau usaha kuliner hanya diperbolehkan melayani pesanan take away sementara PPMKM Mikro masih melayani layanan dine in (makan di tempat) asalkan hanya 25% dari kapasitas.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Sedangkan PPKM Mikro mengizinkan pusat perbelanjaan maksimal 5% dari kapasitas
- PPKM Darurat mengatur pembatasan kapasitas transportasi umum dengan kapasitas maksimal 70 persen, sementara PPKM Mikro tidak menekankan pengaturan kapasitas tanpa batas maksimal
- Bagi mereka yang melakukan perjalanan domestik jarak jauh menggunakan bus, pesawat, kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama) dan menunjukkan dokumen swab PCR (H-2) untuk pesawat, serta swab antigen (H-1) untuk moda transportasi lainnya.
Pemeirntah menerapkan PPKM Darurat setelah Indonesia mengalami lonjakan Covid-19 selepas masa libur Idul Fitri 2021. Sebagai catatan pada 1 Juli 2021 kasus Covid-19 di Indonesia mencatatkan rekor penambahan kasus harian tertinggi yakni 24.836 kasus.








