hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Mulai 26 Agustus 2023, Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Didenda Maksimal

Peluangnews, Jakarta – Bagi pengendara sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta harus siapkan kendaraannya dengan baik. Sebab, Polda Metro Jaya akan menilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 26 Agustus mendatang.

Penegasan itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). “Untuk sepeda motor dendanya Rp250 ribu. Untuk roda empat Rp500 ribu tilangnya. Itu denda maksimal,” kata Latif.

Pengendara bakal ditilang dengan pasal 285 dan pasal 286 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kebijakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini menurut Latif adalah bentuk dukungan Polda Metro Jaya untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta.

“Iya kami dari kepolisian akan mengikuti dan akan ikut dalam rangka mengatasi polusi ya. Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” ujar Latif.

Saat ini, baik Polda Metro Jaya maupun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah memetakan lokasi tilang uji emisi tersebut. Menurut dia, kemungkinan lokasi yang dipilih bukan lokasi yang memiliki kepadatan lalu lintas yang tinggi.

“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” tegasnya. (Aji)

pasang iklan di sini