JAKARTA—PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan para pengguna yang ingin menggunakan layanan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7/21).
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyampaikanhal ini sesuai amanat Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia No. 49/2021 tentang perubahan atas SE No. 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara aparatur pemerintah dan Pemerintah Daerah, diminta membawa surat dari pimpinan instansi eselon II, sementara bagi karyawan perusahaan sektor esensial dan kritikal membawa surat dari pimpinan perusahaan.
“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (11/7/21).
Petugas layanan halte yang bertugas akan dibantu tim Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap-in dan memasuki gate.
Transjakarta berharap calon penumpang telah mempersiapkan persyaratan yang diminta sebelum titik pemeriksaan demi menghindari adanya antrean.
“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa melakukan tap-in dan memasuki area halte. Namun, apabila pelanggan tidak memiliki STRP, pelanggan diminta meninggalkan halte,” tutur Budi.
Adapun, untuk layanan non Bus Rapid Transit (non-BRT) dan Mikrotrans, pengecekan akan digelar di titik-titik masuk area penyekatan. Petugas dan pramudi angkutan kecil pun akan terus mengingatkan pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan.
“Ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya, tetap bisa terakomodasi,” pungkas Budi,