hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

MPR Siap Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres Periode 2024-2029

Ketua MPR Bambang Soesatyo | Foto: Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komposisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

Terkait hal itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersiap merevisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024—2029.

“Ini menyangkut tentang tata cara pengambilan sumpah dan pelantikan presiden, yang kami upayakan sesuai dengan apa yang tertera dalam Undang-Undang Dasar,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet, di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Menurut Bamsoet, pelantikan presiden dan wakil presiden dikembalikan secara konsisten sesuai dengan kewenangan konstitusional MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 2.

MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden, kata dia, maka perlu mengeluarkan ketetapan tentang penetapan pasangan calon terpilih Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI masa jabatan lima tahun ke depan.

Dengan demikian, lanjut dia, presiden dan/atau wakil presiden memiliki dasar hukum yang lebih kuat berupa Ketetapan MPR RI, bukan semata berdasarkan berita acara pelantikan dan keputusan KPU.

Selama ini, ujarnya, hanya dalam bentuk Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan alasan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

“Yang kami lakukan hanyalah menguatkan dan menyesuaikan agar sesuai dengan bunyi UUD dengan mengeluarkan Tap MPR,” tutur Bamsoet.

Dia mengutarakan rencana itu akan ditindaklanjuti dalam sidang paripurna pada masa akhir jabatan 2019—2024. Akan tetapi, sebelum dibawa ke paripurna, dibahas kembali dalam rapat gabungan fraksi-fraksi MPR dan DPD RI di awal Juni 2024.

Rencana revisi itu, kata dia, telah disampaikan kepada beberapa tokoh nasional seperti presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, wakil presiden ke-6 Try Sutrisno, dan wakil presiden ke-11 Boediono.

Di sisi lain, sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal mengingat aturan di UUD 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.

Menurut dia, yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan PTUN. Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI. []

pasang iklan di sini