KOMISI Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyelidiki Shopee dan Lazada terkait dugaan monopoli jasa pengiriman barang. Dengan penemuan bukti awal, pihak KPPU mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada. “Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen,” kata Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa.
Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/ 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Monopoli terjadi jika satu pelaku usaha melakukan berbagai cara untuk menguasai pasar, sehingga konsumen tidak punya pilihan. “Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan, yang diperolehnya pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” ujar Fanshurullah Asa.
Menurut Wakil Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association atau iDEA, Budi Primawan, semua anggota patuh pada peraturan. Ia yang juga Vice president government affairs Lazada, mengatakan bahwa asosiasi belum mendapatkan informasi yang jelas dari KPPU terkait dugaan monopoli Lazada dan Shopee. “Kami selalu terbuka untuk bekerja sama. Kami pun masih melakukan diskusi internal,” katanya.
Dikemukakan bahwa e-commerce yang memiliki layanan logistik sendiri merupakan salah satu upaya manajemen dalam membangun ekosistem untuk memberikan pelayanan konsumen yang lebih baik. Meski begitu, layanan logistik e-commerce tidak akan mampu menjangkau seluruh area Indonesia. Partisipasi dari perusahaan jasa logistik lain seperti JNE atau J&T dalm hal ini jadi tak terelakkan.
“Tantangan utama Indonesia untuk logistik itu ‘size’ (wilayah yang luas) dan infrastruktur,” ujar dia. “Saya tidak yakin ada perusahaan yang sungguh-sungguh mampu dari Sabang sampai Merauke melayani masyarakat.” Budi mengungkapkan bahwa perusahaan logistik seperti Tiki, JNE, hingga J&T merupakan anggota iDEA. “Kami punya concern yang sama, terutama perusahaan logistik yang membantu e-commerce,” ujar dia.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Shopee, prosesnya mulai memasuki tahapan sidang majelis pemeriksaaan pendahuluan perdana pada 28 Mei,” kata Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa. Pihak Shopee sendiri siap mengikuti tahapan prosedur hukum, “Kami sudah memenuhi permintaan tersebut. Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”●