JAKARTA—-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan adanya modus baru pelaku pinjaman online ilegal, yaitu menyamar menjadi insitusi lain, bahkan sebagai pinjol OJK.
Modus ini digunakan mereka untuk melaksanakan operasinya agar bisa menjerat korban. Dalam keterangan resminya pada Jumat 28 Januari 2022, OJK menyebutkan lembaga ini tidak pernah meminta pembayaran pinjaman daring atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.
Sementara Training and Capacity Building Manager Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Gledys Sinaga menyerukan masyarakat perlu berhati-hati dengan modus pinjaman daring baru ini, yang bisa menyerupai platform legal lain.
AFPI mengingatkan bahwa platform fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi OJK sekaligus anggota AFPI berjumlah 103 platform dan memiliki website atau aplikasi ponsel tertentu yang sudah terdaftar.
“Masyarakat diminta lebih cermat cermat dan terus melakukan cross-check sebelum melakukan transaksi,” pungkasnya.