Model Bisnis Koperasi BLN Dinilai Berisiko, Publik Diminta Waspada

Model Bisnis Koperasi BLN Dinilai Berisiko, Publik Diminta Waspada
Ilustrasi/dok.isti

PeluangNews, Jakarta – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), koperasi berbadan hukum yang berkantor pusat di Salatiga, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik seiring ekspansi usaha yang agresif namun dibayangi dugaan pelanggaran regulasi koperasi dan skema investasi ilegal.

Didirikan pada 16 Juni 2006 di Surakarta dengan nama awal Koperasi Serba Usaha Nugroho Mulyo, koperasi ini berganti nama menjadi Koperasi BLN pada tahun 2020 berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Koperasi ini memposisikan diri sebagai koperasi jasa di bidang manajemen keuangan dan edukasi finansial.

Ekspansi Bisnis Lintas Sektor

Koperasi BLN menawarkan beragam layanan dan produk simpanan bagi anggotanya, termasuk program unggulan bertajuk “Si Pintar” yang menjanjikan imbal hasil menarik. Selain sektor finansial, BLN tercatat memiliki diversifikasi usaha ke berbagai sektor seperti peleburan logam mulia, properti, showroom kendaraan, travel, pabrik air minum, dan tambang pasir.

Salah satu langkah ekspansi strategis mereka adalah pembangunan pabrik air minum kesehatan bermerek TENINDO di Banyubiru, Kabupaten Semarang, yang dikerjakan melalui kerja sama dengan Koperasi Induk Angkatan Darat (INKOPAD) dan PT Embun Pagi Nusantara pada tahun 2023.

Dugaan Skema Ponzi dan Ketidakpatuhan Regulasi

Namun di balik kiprah bisnisnya, Koperasi BLN kini menghadapi kontroversi serius terkait kepatuhan hukum dan dugaan praktik investasi ilegal. Meski awalnya terdaftar sebagai koperasi pemasaran, BLN diketahui melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan imbal hasil hingga 4% per bulan (48% per tahun), tanpa mengantongi izin sebagai koperasi simpan pinjam maupun lembaga investasi yang sah.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, koperasi ini tidak tercatat memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) aktif dan tidak secara rutin melaporkan Rapat Anggota Tahunan kepada Kementerian Koperasi dan UKM (sebelum dipisah menjadi kementerian tersendiri), dua syarat utama bagi koperasi legal yang menjalankan usaha simpan pinjam.

Belakangan, pembayaran imbal hasil kepada anggota mengalami keterlambatan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa BLN mungkin menjalankan skema Ponzi, di mana dana dari anggota baru digunakan untuk membayar keuntungan anggota lama. Penurunan tajam nilai aset kripto, yang disebut-sebut menjadi salah satu penempatan dana koperasi, juga ikut memperburuk kondisi keuangan koperasi.

Pendekatan Spiritual dalam Edukasi Keuangan

Uniknya, Koperasi BLN mengintegrasikan pendekatan spiritual dan budaya Jawa dalam kegiatan edukasi keuangannya. Seminar bertajuk “Spiritual Financial” rutin digelar sebagai bentuk pendampingan kepada anggota, tidak hanya dalam aspek keuangan tetapi juga dalam pembentukan karakter dan nilai spiritual.

Pendiri koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, menyatakan bahwa koperasi ini didirikan untuk menjawab tantangan ekonomi masyarakat, dan ingin menjadi wadah pemberdayaan yang mengutamakan nilai kebersamaan.

Imbauan kepada Masyarakat

Meski memiliki berbagai lini usaha dan pendekatan unik, para ahli keuangan dan regulator mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menempatkan dana di koperasi atau lembaga keuangan yang belum memiliki izin resmi dari otoritas terkait.

Kementerian Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menekankan pentingnya legalitas dan transparansi dalam setiap model penghimpunan dana masyarakat guna melindungi investor dari potensi kerugian akibat praktik ilegal. (Aji)

Exit mobile version