hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Mobil Dinas dan Apartemen Kena Pajak, Ponsel dan Laptop Tidak

JAKARTA—Kementerian Keuangan terus gencar menyosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan pegawai tertentu akan dikenakan pajak natura atau kenikmatan yang mewah seperti mobil dinas, apartemen, dan sebagainya.

Dalam UU HPP ini, pemerintah menetapkan fasilitas natura yang diterima pegawai dari kantor dianggap sebagai penghasilan dan dihitung pajaknya. Padahal sebelumnya, natura adalah fasilitas yang didapatkan pegawai dari kantor dan tidak dihitung sebagai penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak.

Namun Yon menyatakan,  karyawan yang menerima fasilitas laptop dan ponsel dari kantor tempatnya bekerja tak akan dikenakan pajak atas natura.

“Timbul pertanyaan apaklat kantor seperti laptop dan telepon genggam bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima, nanti akan kami buat pengaturannya,” ujar Yon di Jakarta, Selasa (23/11/21).

Lanjut Yon, sejumlah objek lainnya yang dikecualikan dari pajak natura adalah  juga penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, alat keselamatan kerja, seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta jenis lainnya dengan batasan tertentu.

Dia menegaskan tujuan UU HPP, yakni keadilan, kesederhanaan, efisiensi, dan sebagainya. Selain pengenaan pajak natura, perubahan yang akan diberlakukan dalam klaster pajak penghasilan (PPh) UU HPP adalah perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi, serta tarif PPh Badan.

Adapun UU HPP memuat peraturan enam klaster di dalamnya, yakni ketentuan umum perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan materi cukai.

pasang iklan di sini