
Peluangnews, Jakarta – Keputusan soal Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman beserta delapan hakim MK lainnya akan dibacakan pada sore ini, Selasa (7/11/2023).
Putusan ini akan dibacakan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pleno sore nanti, atau sekitar pukul 16.00 WIB.
“(Dibacakan) hari ini di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, pukul 4 sore,” ujar ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Fajar mengatakan, sidang putusan MKMK ini digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, MKMK telah melakukan serangkaian sidang dan pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK dan 21 pihak terlapor terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.
Diketahui, pemeriksaan itu diawali dengan diperiksanya Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat, dan hakim Enny Nurbaningsih, pada Selasa (31/10/2023) lalu.
Kemudian, ketiga hakim lainnya yakni Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo diperiksa pada Rabu (1/11/2023), dan hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah diperiksa pada keesokan harinya, Kamis (2/11/2023).
Sementara Anwar Usman kembali diperiksa pada Jumat (3/11/2023).
Dari seluruh hakim yang diperiksa, hanya adik ipar Presiden Joko Widodo ini yang diperiksa sebanyak dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Hal ini dikarenakan ia merupakan hakim MK yang memiliki laporan terbanyak terkait dugaan pelanggaran etik ini.
Sebagai informasi, sidang putusan MKMK ini akan dihadiri oleh seluruh pihak pelapor, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Sidang ini rencananya akan terbuka untuk umum dan disiarkan melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Hawa)
Baca Juga: Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat