
Peluangnews, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, Selasa (7/11/2023). Dalam putusannya, Ketua MK, Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat atas pelanggaran kode etik dalam memutus perkara putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Akibatnya, adik ipar dari Presiden Jokowi ini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari jabatannya.
“MKMK memutuskan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik,” kata Jimly Asshiddiqie selaku ketua MKMK, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” imbuhnya.
Kemudian, hakim terlapor juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, Anwar Usman juga dinonaktifkan dalam terlibat pada pemeriksaan sidang perkara Pemilihan Presiden dan Pemilu 2024 yang akan datang.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara hasil Pemilihan Presiden dan Pemilu 2024,” tuturnya.
Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik ketua MK, Anwar Usman ini diawali dengan dikabulkannya 1 dari 11 gugatan tentang Pemilu khususnya mengenai batas usia capres-cawapres pada beberapa waktu lalu.
Apalagi, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga memiliki konflik kepentingan.
Oleh sebab itu, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari jabatannya. (Hawa)
Baca Juga: Langgar Kode Etik, 6 Hakim MK Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan