hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

MK Siap Tanggapi Replik Anwar Usman di PTUN Jakarta

Foto : Gedung MK | Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tinggal diam atas replik penggugat Anwar Usman. Untuk itu, MK mengajukan duplik (tanggapan atas replik) dalam sidang lanjutan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, duplik yang diajukan sebagai bantahan atas dalil-dalil gugatan yang diajukan Anwar.

“Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggugat,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3) malam.

Dia menjelaskan objek gugatan Anwar Usman bukan termasuk objek peradilan TUN.

“Objek gugatan bukan objek peradilan TUN karena itu (objek gugatan) beririsan dengan lembaga etik, bukan produk badan tata usaha negara,” katanya.

Perkembangan perkara tersebut, Suhartoyo mengungkapkan hal itu bisa dipantau pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran di SIPP PTUN Jakarta, Kamis, sidang agenda duplik tergugat untuk perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Maret 2024.

Sidang gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT ini berlangsung secara elektronik atau e-court.

Sebagaimana diberitakan, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Rabu (31/1).

Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut.
Selanjutnya dia meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai ketua MK.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” demikian pokok gugatan Anwar Usman.

Selain itu, dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

“Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi gugatan itu.

Sebelumnya, Anwar Usman dan hakim konstitusi lain diberhentikan sebagai ketua MK oleh MKMK (Majelis Kehormatan Makamah Konstitusi) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait sidang putusan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju dalam pemilihan presiden (pilpres).

Atas pemberhentian sebagai ketua MK Anwar Usman keberatan dan menganggap tidak sah. Dia kemudian menggugat Suhartoyo ketua MK yang baru ke PTUN agar jabatan dikembalikan kepadanya. []

pasang iklan di sini