Hukum  

MK Segera Ajukan Banding Atas Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Ilustrasi: Gedung MK | Foto: Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo.

Menurut Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.

Keputusan banding itu diambil setelah delapan hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH yang telah digelar di Gedung MK, Jakarta, tadi, Anwar Usman tidak hadir.

“Delapan hakim konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman,” kata Fajar dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Dia menjelaskan, RPH menyepakati untuk menyatakan banding atas putusan PTUN Jakarta sambil MK menanti salinan utuh putusannya.

Diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028 dibatalkan.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Namun, PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka itu.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).

PTUN Jakarta juga memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu hakim konstitusi dipulihkan.

Meski begitu, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya. []

Exit mobile version