
PeluangNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang perkara uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam putusannya, MK menyebutkan kerusuhan atau keributan di ruang digital seperti media sosial, tidak masuk dalam delik pidana UU ITE.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai telah menciptakan ketidakpastian hukum dikaitkan dengan penjelasan pasal 28 ayat 3 UU ITE.
Disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.
Perlu diketahui, bahwa permohonan uji materi UU ITE ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar. Ketua MK Suhartoyo memutuskan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 itu, di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Menyatakan kata “kerusuhan” dalam pasal 28 ayat 3 dan pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, hakim MK Arsul Sani mengungkapkan, MK menilai bentuk kerusuhan atau keonaran dalam UU ITE tidak ada parameternya yang jelas.
Oleh karena itu, MK kemudian menyebut kata “kerusuhan” dalam norma pasal 28 ayat 3 dan pasal 45A ayat 3 UU 1/2024 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
“Sepanjang tidak dimaknai “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” ujar Arsul.
Dikatakan pula, bentuk kerusuhan dan keonaran juga tidak relevan dengan perkembangan zaman di saat teknologi berkembang pesat.
Masyarakat saat ini sudah memiliki akses yang luas dan mudah terhadap informasi melalui berbagai media, khususnya media sosial.
“Sehingga dinamika yang terjadi dalam mengeluarkan pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik, seyogianya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang merupakan pengejawantahan dari partisipasi publik dan bukan serta merta dianggap sebagai unsur yang menjadi penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak hukum,” kata Arsul, menambahkan. []