
PeluangNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang rangkap jabatan bagi menteri berlaku pula bagi wakil menteri.
Larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.
“Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam pasal 23 UU 39/2008,” tulis putusan MK yang ditetapkan, Kamis (17/7/2025).
Putusan MK Nomor 80 dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.
Dalam putusan juga disebutkan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.
Dalil pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya, sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.
Namun, posita pemohon yang ada dalam putusan ini tidak bisa dipertimbangkan lagi karena pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia.
Untuk itu, MK menegaskan berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal dunia, tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.
“Karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon,” kata Hakim MK Saldi Isra, menutup.
Sebelumnya, ramai diberitakan 25 wakil menteri merangkap jabatan di perusahaan BUMN. Berikut diantaranya adalah:
1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono: Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan: Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
3. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha: Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
4. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo: Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
5. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan: Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
6. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
7. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah: Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
8. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). []