hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

MK Kembali Rapatkan Gugatan Terbaru Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluangnews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas kelanjutan dari perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang ‘menguji ulang’ terkait batas usia capres dan cawapres, hari ini, Selasa (21/11/2023).

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan RPH itu sengaja digelar pada hari ini, Selasa, 11 November 2023 agar tidak berlarut-larut atau memakan waktu yang lama.

Namun, ia belum menjelaskan secara detail mengenai akankah para hakim MK langsung memutus perkara tersebut atau akan kembali melanjutkannya ke dalam sidang pemeriksaan berikutnya.

“Jadi ini nanti akan kami bawa ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) besok (hari ini) supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama,” ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan beragendakan perbaikan permohonan, Senin (20/11/2023).

Diketahui, permohonan untuk pengujian ulang ini dilayangkan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (FH Unusia).

Dalam permohonannya, Brahma ingin para hakim MK kembali menguji konstitusionalitas terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, ia meminta agar hanya pejabat level gubernur yang belum berusia 40 tahun saja yang bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, bukan kepala daerah yang berada di bawah level gubernur.

Adapun, gugatan ini dilatar belakangi oleh banyaknya pro-kontra dalam putusan MK yang sebelumnya.

Harapannya, pengujian ulang kali ini bisa menghasilkan solusi yang dapat memperbaiki kekeliruan dan polemik dalam Amar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

pasang iklan di sini