
Peluangnews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membacakan putusan terkait batas usia capres dan cawapres, hari ini, Rabu (29/11/2023).
“Acara: Pengucapan Putusan,” demikian tertulis di laman resmi MK, dikutip Rabu (29/11/2023).
Putusan perkara dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 ini dibacakan di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta Pusat.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana bersama dengan kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan terhadap sejumlah gugatan lainnya hari ini.
Dalam permohonannya, Brahma ingin para hakim MK kembali menguji konstitusionalitas terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia meminta agar hanya pejabat level gubernur yang belum berusia 40 tahun saja yang bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, bukan kepala daerah yang berada di bawah level gubernur.
Adapun, gugatan ini dilatar belakangi oleh banyaknya pro-kontra dalam putusan MK yang sebelumnya.
Harapannya, pengujian ulang kali ini bisa menghasilkan solusi yang dapat memperbaiki kekeliruan dan polemik dalam Amar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.