
Peluangnews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres), siang ini, Rabu (8/11/2023).
Berdasarkan situs resmi MK, sidang ini rencananya akan digelar pada pukul 13.30 WIB siang ini.
“Rabu, 8 November 2023, pukul 13.30 WIB, sidang dengan agenda pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tulis situs MK yang dikutip Peluangnews.
Perkara dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Dalam gugatannya, Brahma meminta agar hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, bukan untuk kepala daerah yang berada di bawah level gubernur.
Adapun, gugatan ini dilatar belakangi oleh banyaknya pro-kontra dalam putusan MK yang sebelumnya.
Untuk harapannya, uji materiil kali ini bisa menghasilkan solusi yang dapat memperbaiki kekeliruan dan polemik dalam Amar Putusan nomor 90/2023.
Sebelumnya, ketua MK, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
Diketahui, pelanggaran ini berkaitan dengan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecapakan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepastian dan kesopanan.
Kendati demikian, MKMK tidak mempunyai wewenang untuk menganulir putusan MK meskipun adik ipar dari Presiden Jokowi itu telah terbukti melakukan pelanggaran.
Oleh sebab itu, putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres tetap dinyatakan sah hingga saat ini. (Hawa)