
PeluangNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang diajukan 11 serikat pekerja.
Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi menghapus kata “wajib” dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang tersebut.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar, Senin (29/9/2025).
Menurut hakim MK Saldi Isra, istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak yang terdampak, dalam hal ini pekerja.
Sebab, diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas.
“Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud pasal 23A UUD Tahun 1945 ataupun dalam kategori ‘pungutan resmi lainnya’,” kata Saldi.
“Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan pemohon,” ujarnya, melanjutkan.
Sebagai informasi, gugatan UU Tapera yang dilayangkan oleh 11 serikat pekerja ini meminta agar MK menghapus kata “wajib” dalam pasal 7 ayat 1 UU Tapera. Kata wajib ini diminta diubah menjadi kata “dapat” agar sifatnya berupa pilihan.
Selain itu, MK juga diminta untuk menyatakan bahwa pasal 9 ayat 1 UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pekerja yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 adalah “yang secara sukarela memilih menjadi peserta” wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.[]