
PeluangNews, Mataram – Temuan minyak goreng rakyat, MinyaKita, yang tidak sesuai takaran kembali terjadi. Jika sebelumnya ditemukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kali ini di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penemuan yang kedua dugaan kecurangan ini oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram di Pasar Kebon Roek, Mataram, saat inspeksi mendadak (sidak), Selasa (11/3/2025).
Pemprov NTB segera melaporkan temuan ini kepada pemerintah pusat. Menurut Kepala Dinas Perdagangan NTB Baiq Nelly Yuniarti, pemerintah provinsi mengambil sikap tegas atas temuan yang merugikan masyarakat tersebut.
“Kami menunggu Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan hal serupa di wilayah masing-masing untuk mengetahui apakah ada kejadian serupa atau tidak. Kami akan menyampaikan temuan ini ke pusat,” kata Nelly menjawab wartawan, Rabu (12/3/2025).
Dari sidak Dinas Perdagangan Kota Mataram tersebut, MinyaKita yang beredar di Pasar Kebon Roek, tidak sesuai dengan volume takaran yang tertera seberat 1 liter. Bahkan terindikasi minyak goreng rakyat bersubsidi itu dioplos dengan minyak goreng curah.
Hasil pengukuran yang sudah dilakukan Dinas Perdagangan Kota Mataram, berat minyak goreng MinyaKita beragam mulai dari 800 mililiter, 820 mililiter, dan 980 mililiter.
Produk MinyaKita dengan takaran 800 mililiter dan 820 mililiter diproduksi oleh UD Wukir Panca dan didistribusikan oleh PT Agrapana Wukir Panca yang berdomisili di Blitar, Jawa Timur.
Sedangkan produk MinyaKita berukuran 980 mililiter (dalam batas ambang toleransi plus minus) diproduksi oleh CV Mega Setia yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
Harga MinyaKita dijual sesuai harga eceran tertinggi Rp15.700 per liter, sedangkan merek lain ada yang seharga Rp16.000 per liter. Di pasar tradisional harga MinyaKita berkisar Rp18.000 per liter sampai Rp19.000 per liter.
Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan tidak melihat hanya satu merek minyak goreng saja lantaran harga lebih murah, namun faktanya tidak sesuai takaran. Selisih harga MinyaKita dengan minyak goreng merek lain terbilang sedikit hanya Rp300 sampai Rp500 per kemasan.
Sebelumnya, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan, seluruh produk MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan bakal ditarik dari pasaran.
Kebijakan penarikan dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.
Jika waktu yang ditentukan tidak diindahkan, pemerintah pusat akan melakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan MinyaKita dari distribusi, hingga rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk. []