Jakarta (Peluang) : Jika minyak makan merah diproduksi non koperasi, dipastikan produknya ilegal.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) menjelaskan pilot project produksi minyak makan merah akan tetap dilaksanakan sesuai rencana.
Dalam produksinya, minyak makan merah tidak dapat diproduksi selain oleh koperasi petani sawit. Keputusan ini tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 9098:2022 untuk minyak makan merah yang telah diterbitkan beberapa bulan lalu.
“DED (Detail Engineering Design) sudah selesai, SNI juga telah diterbitkan, dan secara khusus sebutkan minyak makan merah hanya diproduksi oleh koperasi,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).
Dengan demikian, Zabadi menyatakan bahwa tidak boleh ada di luar koperasi petani sawit memproduksi. Jika nanti beredar produk-produk minyak makan merah yang dihasilkan non koperasi, bisa dikategorikan produk ilegal.
“Kalau nanti ada produk-produk yang dihasilkan nonkoperasi, itu kita pastikan legal. Karena SNI-nya khusus minyak makan merah koperasi petani sawit,” ujar Zabadi.
Ia menambahkan, saat ini piloting pembangunan pabrik minyak makan merah sudah dilakukan di tiga titik yakni di Kabupaten Asahan, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Piloting ini dilakukan melalui kerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara III (Perseroan), Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Tiga lokasi tersebut sedang berproses untuk pembangunan pabrik minyak makan merah yang posisinya berdekatan dengan pabrik PPKS.
“Sehingga suplai CPO untuk minyak makan merah tidak lagi memerlukan logistik yang memakan waktu karena hanya 100 meter rata-rata, hanya perlu dialiri pipa saja. Sekarang dengan proses instalasi,” ungkapnya.
Meskipun di Sumatra saat ini tengah mengalami curah hujan yang tinggi, namun kata Zabadi, dapat dipastikan pembangunan piloting pabrik minyak makan merah masih berjalan sesuai dengan jadwal. Sehingga pada Januari 2023 akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
KemenKopUKM juga sudah melakukan demo masak bersama Chef Juna terkait penggunaan minyak makan merah.
Dengan begitu KemenKopUKM mendapatkan gambaran minyak makan merah ini yang akan diproduksi sangat prospektif. “Rasanya juga jadi lebih enak dan lebih sehat. Karena kandungan protein sangat tinggi serta dapat dinikmati masyarakat dengan harga terjangkau,” ujar Zabadi.
Peneliti Hilirisasi PPKS Frisda Rimbun Pandjaitan menjelaskan minyak makan merah memiliki kandungan nutrisi yang sangat banyak, khususnya dalam kandungan pro vitamin A dan vitamin E. Kandungan ini hampir tidak dimiliki oleh minyak makan lain di dunia.
“Kandungan ini hampir nggak dipunyai minyak manapun di dunia, hanya minyak sawit yang punya. Lebih powerfull. Juga mengandung fitosterol dan squalen yang mengatur metabolisme antara lemak jahat dan baik sehingga jadi ada balancing,” jelas Frisda.
Menurutnya, minyak makan merah merupakan harta karun di Indonesia yang akan diangkat kembali. Khasiatnya untuk memperbaiki gizi atau nutrisi dalam makanan.
” Jadi teknologi yang diinovasi PPKS ini kita pertahankan kandungan nutrisi untuk tetap masuk ke tubuh walaupun melalui penggorengan. Sehingga nggak perlu suplemen lagi, seperti vitamin A dan vitamin E,” tandas Frisda.