hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Minimalisir Kerugian, OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life Berdasarkan Pengawasan

Minimalisir Kerugian, OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life Berdasarkan Pengawasan/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan, langkah pencabutan izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menyampaikan, pencabutan ini bertujuan untuk melindungi para konsumen dari kerugian yang semakin besar dan bertambahnya calon konsumen yang dirugikan.
Adapun pencabutan izin usaha Kresna Life ini telah didahului dengan berbagai proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.

“Yang menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan,” kata Aman di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Ia menjelaskan, sebelum melakukan pencabutan izin usaha tersebut, sebenarnya OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya.

“OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap,” ucap Aman.
“Bahkan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun Pemegang Saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor,” jelasnya.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan.

Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham pun berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.
Dengan demikian, maka upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan karena terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak.

“Dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP,” terang Aman.

“Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi,” imbuhnya.
Pada faktanya, program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah.

Apabila program konversi SOL yang ditawarkan Kresna Life dapat terlaksana, maka kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi akan menjadi pemberi pinjaman.

Dengan demikian, maka ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa adanya aliran dana segar yang masuk yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan.

“Atas rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda, di mana pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi,” tutur Aman.

“Sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi,” sambungnya.

pasang iklan di sini